Negeri ini masih disibukan dengan isu tentang kasus penistaan Agama oleh tersangka Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok bahkan menjadi berita politik Indonesia terhangat sepanjang sejarah ini. Berawal dari video yang diambil oleh Buni Yani yang didapatkan dari video yang diunggah oleh pemprov DKI berkaitan tentang penyuluhan program pemerintah di kepulauan seribu. Hal ini membuat heboh masyarakat, bahkan banyak umat muslim yang merasa tersinggung dari semua penjuru atas ucapannya. Karena dinilai ucapannya ini sangat tendensius, yang rawan dan memancing terjadinya konflik ditengah masyarakat.
Bermula dari situlah terus menerus aksi-aksi membanjiri ibu kota jakarta hingga masyarakat diimbau oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk tidak perlu melakukan aksi turun ke jalan pada 5 Mei 2017 atau "Aksi 505" yang diklaim untuk mengawal sidang vonis penodaan agama yang dituduhkan kepada Ahok. Menurut wakil presiden, kasus penodaan agam sudah di tangani baik oleh pengadilan.
Aksi massa 505 itu direncanakan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) yang diklaim untuk mengawal sidang pembacaan vonis kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyinggung Surat Al Maidah pada 9 Mei 2017.
"Ya, bagi pemerintah tentu menganggapnya tidak perlu, cuma orang yang mau turun ke jalan merasa perlu, dan ini bagian daripada kebebasan dalam demokrasi," kata pria yang juga akrab disapa JK ini.
Bahkan ada Undang-undang yang dimaksud wakil presiden adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sehingga apabila ada masyarakat yang ingin melakukan aksi 505 maka itu hak mereka.
Meskipun demikian, Wapres menggarisbawahi bahwa penyelenggara, yakni GNPF-MUI, harus menaati peraturan yang berlaku dan mengikuti arahan dari pihak keamanan.
"Jadi, silakan saja, tetapi ada aturannya, jamnya terbatas, jalannya terbatas, juga jumlahnya harus juga dibatasi, gaduhnya tidak boleh, dan kalau melanggar keamanan, ditangkap," itu yang disampaikan wapres indonesia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan putusan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 9 Mei 2017. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan dan ini akan menjadi suatu sumber berita yang hangat diperbincangkan bahkan menjadi berita terkini dari politik di indonesia.
terimakasih gan sangat berguna bagi nusa dan bangsa setanah air tanah indonesia merdeka selamanya indonesia
ReplyDeletepoker online terpercaya 2020