Friday, April 28, 2017

Ibu Hamil, Sebelum Naik Pesawat Baca Dulu Peraturan Tiap Maskapai Ini

(Foto: Freestocks)

“Mas, aku hamil”

Saat mengatakan kalimat itu perasaan tiap perempuan pasti campur aduk rasanya. Ada rasa bahagia, terharu, sampai was-was.

Lho, kenapa was-was?

Jelas, seorang ibu hamil pasti memiliki rasa khawatir karena kan banyak sekali aktivitas yang biasanya bisa dilakukan dengan normal, tapi kini butuh perhatian ekstra. Termasuk naik pesawat. 

Padahal tadinya, naik mah tinggal naik asal sudah beli tiket atau bahkan saat bisa dapat tiket promo. Tapi karena satu badan sekarang sudah tidak sendiri lagi jadi kondisi itu memberikan efek tubuh yang lebih sensitif dan harus selalu fit.

Nah, karena alasan-alasan itu tadi dibuatlah berbagai peraturan oleh para maskapai bagi para ibu hamil yang akan menaiki pesawat. Ini penting, lho. Karena keselamatan yang diutamakan bukan hanya si ibu, tapi juga si jabang bayi yang berada di dalam kandungan.

Selain seorang ibu hamil harus memperhatikan jadwal pesawat, ada juga peraturan yang wajib ditaati di tiap maskapai. Beda maskapai, tentu beda aturan.. Apa saja peraturan bagi ibu hamil untuk menaiki pesawat dari tiap maskapai? Simak ulasan di bawah ini.


Peraturan ibu hamil naik pesawat Air Asia:

Untuk penumpang yang sedang hamil wajib memberi pemberitahuan tentang kondisi kehamilan pada saat memesan kursi dan di konter check-in. Berikut ini ketentuan yang harus diikuti ibu hamil yang akan menumpang pesawat Air Asia: 

Usia kehamilan yang berusia hingga 27 minggu (inklusif): pada saat check-in tamu harus menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas AirAsia/AirAsia X, untuk membebaskan Air Asia/Air Asia X dari kewajiban-kewajiban yang timbul dari hal tersebut.

Kehamilan berusia antara 28 hingga 34 minggu (inklusif):
- Sebelum melakukan penerbangan, ibu hamil wajib menyerahkan surat keterangan kesehatan yang telah disetujui oleh dokter. 

- Surat keterangan kesehatan dari dokter ini, harus mencantumkan keterangan berapa minggu usia kehamilan dan surat ini harus dikeluarkan tidak lebih dari 30 hari dari tanggal keberangkatan, dan berlaku baik untuk jadwal pergi atau jadwal pulang. 

Pada saat check-in, ibu hamil wajib menandatangani lembar Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas Air Asia/AirAsiaX untuk membebaskan AirAsia/AirAsiaX dari kewajiban-kewajiban yang muncul dari hal tersebut.  

Kehamilan yang berusia 35 minggu ke atas: penumpang yang hamil tidak diizinkan untuk melakukan penerbangan dengan AirAsia/AirAsia X.


Peraturan ibu hamil naik pesawat Garuda Indonesia:

Bagi ibu hamil dengan usia kehamilan 1-32 minggu, sebelum penerbangan diperlukan pengisian surat pernyataan (FOI) yang disediakan oleh petugas darat.

Usia kehamilan 32-36 minggu dan usia kehamilan di bawah 36 minggu yang kehamilannya disertai dengan komplikasi, sebelum melakukan perjalanan diharuskan mendapatkan persetujuan lebih dulu dari Dokter yang berdinas di GSM (Garuda Sentra Medika), yang berupa surat Medical Information (MEDIF) Part 1, Part 2 dan FOI. Informasi lebih lanjut mengenai FOI dan MEDIF dapat menghubungi call center Garuda Indonesia.

Ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 36 minggu tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dengan pesawat terbang Garuda Indonesia.

Sebelum menaiki pesawat, laporkan pada petugas darat dan awak kabin tentang kehamilan.

Peraturan ibu hamil naik pesawat Citilink:

Ibu hamil dengan usia kehamilan hingga 27 minggu wajib menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas ketika check-in yang membebaskan Citilink dari pertanggungjawaban terhadap hal-hal yang tidak diinginkan selama penerbangan.

Bagi ibu hamil dengan usia kehamilan 28-34 minggu, penumpang diwajibkan menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas dan menyertakan surat keterangan medis dari dokter. Tanggal yang tercantum di surat keterangan tersebut tidak boleh melebihi 30 hari sejak tanggal keberangkatan maupun kepulangan.

Ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 35 minggu tidak diizinkan melakukan penerbangan.

Peraturan ibu hamil naik pesawat Sriwijaya Air :

Ibu hamil yang memilki usia kehamilan maksimal 32 minggu, diwajibkan untuk mencantumkan surat keterangan medis dari dokter serta mengisi surat pernyataan yang sudah tersedia di bandara maupun kantor cabang Sriwijaya Air. Surat pernyataan ini berisi kurang lebih membebaskan Sriwijaya Air dari pertanggungjawaban terhadap hal-hal yang tidak diinginkan selama ibu hamil melakukan penerbangan.

Peraturan ibu hamil naik pesawat Lion Group (Lion Air, Wings Air, Malindo, dan Batik Air) : 

Ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 28 minggu wajib untuk menyerahkan surat keterangan medis yang menyatakan bahwa kondisi ibu hamil sehat secara medis untuk ikut dalam penerbangan.

Ibu hamil juga diminta mengisi formulir pertanggungan risiko Form of Indemnity (FOI) yang membebaskan maskapai dari pertanggungjawaban terhadap hal-hal yang tidak diinginkan selama penerbangan.

Nah, itu tadi peraturan ketika akan menaiki pesawat dari tiap-tiap maskapai. Memang ibu hamil dengan usia kehamilan yang sudah cukup besar disarankan untuk mengurangi aktivitas untuk memperkecil risiko dari hal-hal yang tidak diinginkan. Lain cerita khusus untuk ibu hamil yang memang ingin melakukan babymoon bersama pasangan.

Pada dasarnya, babymoon adalah kegiatan yang bertujuan untuk honeymoon sebelum melahirkan si bayi. Istiah ini diperkenalkan oleh Sheila Kitzinger, penulis buku tentang kehamilan dari Inggris. Sebelum mempersiapkan babymoon, ada baiknya ketika usia kehamilan belum terlalu tua, jadi sang ibu hamil juga dapat menikmati liburan dengan maksimal.

Selain mempersiapkan tiket pesawat dari jauh-jauh hari, penting juga untuk booking hotel murah online di situs terpercaya seperti Reservasi.com. Selain memperkecil risiko kehabisan kamar, booking hotel dari jauh hari juga memberikan kesempatan yang lebih besar untuk mendapatkan diskon dan promo yang sedang ditawarkan. Setuju?

No comments:

Post a Comment